WALINKI.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 16 partai politik sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 25 Juni 2022.
Komisioner KPU, Idham Holik memaparkan ada empat parpol peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kemudian lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham kepada wartawan, Minggu (26/6).
Sebelumnya, KPU meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Idham menjelaskan, Sipol merupakan layanan perangkat lunak yang berbasis website yang mendata berbagai informasi penting partai.
“Calon peserta pemilu melakukan input data partai politik, meliputi profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu,” katanya saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (24/6).
Penggunaan Sipol, kata Idham, bertujuan untuk memelihara data dan informasi partai politik.
Selain itu sebagai amanat dari pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Idham menuturkan, laman Sipol juga dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif di dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa KPU juga diamanahkan Undang-Undang tersebut karena berwenang mengatur pelaksanaan dan pendaftaran verifikasi partai politik.
KPU juga menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai yang masuk.
“Sipol ini juga digunakan untuk melaksanakan tugas baik KPU RI, KPU provinsi, ataupun KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota ataupun KIP kabupaten/kota di wilayah Aceh dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Daftar Partai Pemilik Akun SIPOL
Berikut ini, partai politik yang telah memiliki akun SIPOL:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa. [jat]