WALINKI.ID | DPR telah bersepakat dengan pemerintah bahwa lembaga pengawas data pribadi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bakal diserahkan kepada presiden.
"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silakan," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
Lembaga pengawas data pribadi sebelumnya mentok dalam pembahasan RUU PDP. Walhasil, RUU tersebut terus diperpanjang sejak dimulai pada 2016.
Teranyar, RUU PDP kembali diperpanjang pada Paripurna Selasa (5/8) lalu.
Sementara itu, Meutya berujar bahwa proses pembahasan RUU PDP kini tinggal memasuki tahap sinkronisasi. Dia bilang semua daftar inventarisir masalah (DIM) telah rampung dibahas.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Dia menyebut RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR Agustus 2022.
"Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah," kata dia.
Meutya menilai RUU PDP memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data, termasuk di antaranya pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.
Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, kata dia, Indonesia harus memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi.
Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
"Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi," ucapnya. [jat]