WALINKI.ID | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi dalam impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
MAKI menduga kasus ini terjadi pada kegiatan impor 2020-2021.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
“Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Boyamin mengatakan telah menyerahkan data kasus ini ke KPK secara daring melalui surat elektronik pengaduan.
Adapun data itu meliputi dugaan modus, pihak yang terlibat, saksi dan bukti lainnya.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Dia mengatakan kasus ini diduga melibatkan pihak dari lembaga pemerintahan dan pihak swasta.
Modusnya, kata dia, diduga ada pihak yang menarik fee untuk tiap kilogram bawang putih yang diimpor.
“Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta,” kata Boyamin.