WALINKI ID | Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu meminta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terpilih bergerak cepat dalam menindak pelanggaran dalam industri jasa keuangan.
"Pada periode ketiga Dewan Komisioner OJK nanti bukan hanya kemampuan analisis di atas meja, namun juga harus memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mencegah dan menindak dugaan pelanggaran dalam industri jasa keuangan," kata Masinton Pasaribu dalam rilis di Jakarta, Sabtu, melansir dari Antara.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
Untuk itu, ujar dia, OJK juga harus dapat menjawab tantangan zaman serta memperhatikan regulasi yang mengatur jabatan tersebut.
Mengutip Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pasal 22, kata Masinton, secara tegas dan jelas mengatur larangan Dewan Komisioner OJK memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK
Politisi Fraksi PDIP itu menekankan pentingnya menjawab tantangan perkembangan pesat dan cepat industri jasa keuangan dalam era digital. "Seperti investasi di pasar modal, perbankan, asuransi, dan lainnya, di mana berbagai macam jenis praktek investasi berkembang sangat pesat dan cepat dengan berbagai kemasan produk," katanya.
Baca Juga:
OJK Sumut Perkuat Peran Industri Jasa Keuangan Pertanian Jagung untuk Pertumbuhan Ekonomi
Ia juga menekankan pentingnya peran OJK yang memiliki kewenangan besar melalui UU OJK mengatur, mengawasi, menindak, hingga perlindungan dan bantuan kepada masyarakat harus benar-benar optimal dan cepat.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai melakukan seleksi tahap IV yaitu afirmasi atau wawancara terhadap 29 kandidat anggota dewan komisioner OJK.
Dalam pengumuman resmi yang dipantau di Jakarta, Rabu, pansel menggelar wawancara mulai 2 Maret 2022 hingga 5 Maret 2022.