WALINKI.ID | Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online atau ojol.
Kenaikan tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Penerbitan regulasi in menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
Menurut Irwan, masalah ojol bukan pada tarif, melainkan terkait payung hukum. Ia pun mengaku heran dengan langkah Kemenhub menaikkan tarif ojol secara tiba-tiba.
"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan lewat pesan singkat, Minggu (14/8).
Baca Juga:
Lagi, Delmeria Salurkan 3 Ton Beras untuk Masyarakat Tapteng
Irwan berkata, masalah utama ojol ialah terkait payung hukum. Ia menyatakan, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
Irwan menegaskan Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang selama ini.
"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.