Walinki.id | Selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Di antaranya 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, mengatakan, dari 14.088 laporan pengaduan didominasi terkait sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.
"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama," kata Agus dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12).
Sedangkan, dari laporan berupa informasi biasanya memberitahu OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Laporan tersebut biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal di blokir.
"Ada juga yang menyampaikan informasi misalnya ada lembaga yang memberikan ini karena fintech-fintech ilegal, kita dapat informasi kita kerjasama dengan SWI dan yang berwajib untuk memblokir. Sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung di Blok besoknya," ujarnya.
Secara rinci dari 14.088 laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan.
Sedangkan, pengaduan indikasi pelanggaran berjumlah 90 laporan, yang sudah selesai 58 laporan dan dalam proses sebanyak 32 laporan.
Berikut topik pengaduan konsumen terbanyak 2022 :
Pertama, sektor perbankan biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih.
Kedua, pasar modal, topiknya permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah, transaksi tanpa persetujuan nasabah.
Ketiga, IKNB Asuransi, topinya mengenai kesulitan klaim asuransi, produk tidak sesuai saat penawaran, permasalahan pembayaran premi, persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen, dan pembatalan atau penutupan polis.
Keempat, IKNB pembiayaan, topiknya mengenai restrukturisasi pembiayaan, sistem pelayanan informasi keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi, dan permasalahan jaminan.
Kelima, IKNB Fintech, mengenai perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pinjaman, penipuan penggunaan identitas orang lain untuk peminjaman, kegagalan atau keterlambatan transaksi, dan permasalahan denda/pinalti.(jef)