WALINKI.ID | Polisi Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra Utara.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra seusai Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:
Kapolda Sumut Janjikan Kuota Khusus untuk Putra-Putri Pakpak Bharat Menjadi Anggota Polri
Panca mengatakan dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatra Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada titik apinya.
Titik api yang ditemukan itu dengan klasifikasi low, midle dan high.
"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses," ucap Panca.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
Kendati demikian lanjut Panca, pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.
"Mohon bantuan teman-teman media, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini," beber Kapolda Sumatra Utara.
Sebelumnya , Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang menjadi pimpinan apel mengatakan Apel Kesiapan Kebakaran Hutan dan Lahan ini merupakan suatu tahapan penting untuk mengingatkan perlunya upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Sumatra Utara.
Menurut Edy berdasarkan data yang ada pada semester pertama, tahun 2022 terdapat 206 hotspot dan 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Sumut hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 36 titik bila dibandingkan dengan semester satu tahun 2021.
"Peningkatan hotspot yang cukup tinggi terjadi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir dimana terdapat 212 titik api yang tersebar di wilayah provinsi Sumatera Utara untuk berode 1 hingga 9 Agustus 2022," ucapnya. [jat]