WALINKI.ID | Kepolisian menindak berupa teguran bagi para pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Hal ini salah satunya sudah dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng menjelaskan syarat-syarat penggunaan sepeda listrik sudah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu dijelaskan sepeda listrik berbeda dari sepeda motor listrik. Aturan yang sama juga mengatur tentang kendaraan bertenaga listrik lainnya seperti otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan sepeda listrik ditetapkan di antaranya harus menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun dan di bawah 15 tahun harus didampingi orang dewasa, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang dan tak diizinkan modifikasi daya motor.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Sepeda listrik juga ditetapkan hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud yaitu lajur sepeda atau lajur spesial buat sepeda listrik.
Sedangkan kawasan tertentu maksudnya di kawasan pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum yang sudah ditetapkan, kawasan perkantoran dan di luar jalan.
"Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020," kata Sugeng, disitat dari situs NTMC Polri.
Sugeng mengimbau orang tua lebih bijak mengizinkan anaknya mengoperasikan alat transportasi terutama untuk yang di bawah umur.
"Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja," ucap dia.
Menurut Sugeng penegakan hukum terkait sepeda listrik mengedepankan imbauan sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.
Penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan umum juga dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah kepada masyarakat berupa edukasi.
"Kami memberikan edukasi sekaligus teguran kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya," kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon.
"Nanti kami juga akan memberikan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan diketahui oleh orangtuanya. Selain itu, kami juga akan panggil orangtuannya," kata dia lagi.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan mengimbau penjualan kendaraan itu dihentikan.
"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022).
Kata dia masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik, padahal keduanya punya aturan berbeda.
Zulanda mengatakan sepeda listrik tak punya Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebagai bukti telah lulus uji tipe kendaraan oleh Kementerian Perhubungan. [jat]