WALINKI ID | Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Baca Juga:
Tenaga Honorer Penajam Paser Utara Diberi Status PPPK Paruh Waktu 2024
Pemerintah menetapkan bahwa status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus.
Kendati demikian, tenaga honorer masih berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Stop Angkat Tim Sukses Jadi Honorer atau PPPK!
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS: