WALINKI.ID | Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah(Crude Palm Oil/CPO) ditunda selama satu pekan karena ketua majelis yang menangani perkara yakni Liliek Prisbawono Adi sedang sakit. Waktu sidang digeser menjadi Rabu, 31 Agustus 2022.
"Secara lisan sudah disampaikan persidangan ditunda satu minggu yaitu hari Rabu minggu depan karena ketuanya sakit," ujar pengacara terdakwa Lin Che Wei, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Maqdir belum memberi informasi mengenai dakwaan jaksa terhadap kliennya. Hanya saja, ia mempermasalahkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
"Kita lihat saja ini nanti pembuktiannya seperti apa terutama berhubungan soal kerugian negaranya dan perekonomian negara, apalagi disampaikan dalam surat dakwaan itu salah satu di antaranya ada kerugian keuntungan ilegal. Kita enggak tahu mereka gimana menghitung keuntungan ilegal itu," kata Maqdir.
Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yang diadili yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA;General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kemudian Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik IndonesiaWeibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.
Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlahRp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00.
Kelima terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlahRp1.693.219.882.064,00.
Kemudian perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Masyaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604,00.
Lalu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216,00. [jat]