WALINKI ID I Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Herman Saheruddin mengatakan, suku bunga simpanan antar kelompok bank saat ini cenderung bervariasi.
LPS pun akan memantau dampaknya pada agregat suku bunga pasar dan intensitas kompetisi di industri perbankan.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
LPS akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan perbankan di tengah mulai pulihnya perekonomian nasional dari dampak pandemi COVID-19.
"LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data dan informasi terkini yang tersedia dengan tetap memperhatikan progress pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Herman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (23/12/2021).
LPS merupakan bagian dari empat pilar Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (KSSK) yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Membangun Akses Keuangan untuk Pembangunan Ekonomi Desa
Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, lanjut Herman, LPS berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional dalam upaya untuk membangun NKRI melalui perekonomian yang kuat dan stabil.
Selama periode Januari 2020 hingga Desember 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing. TBP pada bank umum dan BPR saat ini masing-masing 3,5 persen dan 6 persen, serta untuk valuta asing 0,25 persen.
"Kebijakan TBP diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan TBP yang rendah saat ini maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah," kata Herman.