WALINKI ID | Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 9 Maret 2022 pukul 08.00, sudah ada sebanyak 20.522 wajib pajak yang melaporkan hartanya. Ini adalah harta yang belum dilaporkan hingga tahun 2020 lalu.
Melansir dari CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022) saat ini, makin banyak wajib pajak yang bertobat dan melaporkan harta ke pemerintah. Hal ini tercermin dari jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dari pengungkapan harta wajib pajak tersebut DJP berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 2,77 triliun melalui pajak penghasilan (PPh) final. Ini berasal dari harta bersih sebesar Rp 26,76 triliun.
Adapun harta bersih tersebut masuk melalui deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 23,45 triliun, melalui deklarasi luar negeri Rp 1,62 triliun serta yang dimasukkan ke investasi sebesar Rp 1,69 triliun.
Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. [tum]