WALINKI ID | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan bahwa aset digital, seperti koin kripto rawan dijadikan instrumen pencucian uang atas tindakan kriminal atau ilegal.
Ia menyebut banyak pihak yang membidik aset kripto sebagai tempat pencucian uang karena belum ada regulasi pasti dan tidak ada regulator sistem keuangannya. Sehingga, mereka bisa dengan bebas melakukan transaksi.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
"Sekali lagi, kami tekankan (kripto) rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," terang Wimboh dalam webinar bertajuk Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022) lalu.
Wimboh kemudian bercerita ada sebuah lembaga keuangan di Indonesia yang sistemnya dihack (diretas) dan diminta tebusan dalam bentuk aset kripto.
"Uang pembayarannya diminta dengan kripto dan ini fakta dan barang kali bukan hanya satu," imbuhnya.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Di sisi lain, ia menyebut aset kripto juga membuka peluang lain untuk masyarakat, seperti transaksi jual beli atau trading koin kripto.
Wimboh menekankan bahwa aset kripto bersifat spekulasi dan tidak memiliki aset underlying. Walaupun begitu, ia mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk membeli aset kripto karena merupakan hak finansial masing-masing.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami risiko, manfaat, dan regulasinya.
"Kita harus mengingatkan ke masyarakat, tidak bisa melarang masyarakat karena ini hak pribadi seseorang. Silahkan saja memutuskan tapi kenali risiko, manfaat, dan regulasinya," pungkasnya. [tum]