WALINKI ID | Mengutip coinmarketcap, Senin (16/5), harga bitcoin (BTC) naik 2,14 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$30.414 per keping. Namun level tersebut turun 9,13 persen dalam sepekan terakhir.
Harga ethereum juga naik 2,71 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$2.080 per keping. Namun turun 14,64 persen dalam 7 hari terakhir.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
Tether (usdt) juga naik tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,9988 per keping. Dalam sepekan terakhir, harga tether turun 0,11 persen.
USD coin (USDC) naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1 per keping. Dalam 7 hari terakhir kripto ini juga naik 0,05 persen.
BNB naik 4,67 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$303,06 per keping. Dalam sepekan terakhir kripto ini turun 13,11 persen.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Harga XRP berada di level US$0,4374 per keping atau naik 4,33 persen dalam 24 jam terakhir. Namun kripto ini turun 22,15 persen dalam 7 hari terakhir.
Aset cardano (ada) berada di level US$0,5905 atau naik 13,68 persen dalam 24 jam terakhir. Aset ini turun 18,58 persen dalam sepekan terakhir.
Harga solana (sol) naik 12,13 persen atau di level US$56,14 per keping dan turun 24,27 persen dalam 7 hari terakhir.
Binance USD turun 0,03 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1 per keping. Kenaikan ini juga terjadi dalam 7 hari terakhir dimana harga aset kripto ini sudah naik 0,20 persen.
Adapun Dogecoin (doge) naik 2,65 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,09012 per keping. Dalam 7 hari terakhir doge turun 26,15 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. [tum]