Wahanakonsumen.com I Era ekonomi digital memberikan tantangan baru di sektor perlindungan konsumen, yakni menyesuaikan kebijakan dengan teknologi yang begitu cepat berubah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
"Akses pemulihan hak konsumen terus kami upayakan dan perlindungan terhadap konsumen rentan yang perlu diperhatikan, terutama soal yang gaptek atau yang berkebutuhan khusus," kata Mufti dalam webinar dalam peluncuran "Jaminan Saldo Kembali" di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
"Jadi kami merekomendasikan kepada Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan, Presiden, supaya proses kebijakan-kebijakan juga berpihak pada fintech kita, karena ini kebanggaan kita dan akan terus berkembang," ujar Mufti.
Selain itu, peran BPKN dalam pemulihan hak konsumen adalah sebagai penguat kerja sama lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk di era digital, penyelesaian sengketa serta perlindungan terhadap konsumen rentan.
Baca Juga:
BPKN RI Lakukan Kunjungan ke Pasar Tradisional hingga Modern
Sementara itu, Mufti mengatakan pemahaman konsumen akan hak-haknya meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Berdasarkan data penerimaan pengaduan konsumen BPKN, jumlah pengaduan yang masuk pada tahun 2020 sebesar 1.372. Sedangkan data hingga September 2021, jumlah yang masuk mencapai 2.974.
Pada 2021, sektor pengaduan terbesar berasal dari jasa keuangan, kemudian disusul dengan e-commerce dan perumahan.
"Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya," kata Mufti.
"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," lanjutnya.
Menurut Mufti, kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh haknya dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen. (tum)