WahanaNews-Konsumen | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana kebijakan pelarangan angkutan logistik pada saat momen lebaran.
BPKN menilai wacana pelarangan tersebut hanya karena alasan kemacetan sangat tidak berdasar.
Baca Juga:
Larangan Air Kemasan Kecil di Bali Bisa Rugikan Konsumen, BPKN Ingatkan Hak Pilih dan Beban Biaya
Menurut BPKN, pelarangan itu justru akan membuat masyarakat menderita karena dapat menyebabkan kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran, terutama air minum dan ternak.
“Enggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus disupport bukan dihalang-halangi."
"Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tetapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok.
Baca Juga:
BPKN Desak BI dan Himbara Perbanyak Layanan Penukaran Uang Baru
Karena, menurut Mufti, jika angkutan logistik itu dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan menjadi kesulitan untuk membeli air minum dan barang kebutuhan lain seperti daging segar untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halamannya.
"Apalagi pasti akan banyak kebutuhan yang masyarakat inginkan saat lebaran itu. Di masa endemi ini kan momentum yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah tidak mudik karena pandemi selama 2 tahun. Jadi, terkait kebutuhan-kebutuhan baik sembako dan non sembako primer seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya,” ucapnya.
Jadi, katanya, terkait logistik Idul Fitri ini, pemerintah tidak boleh melarangnya pada momen lebaran nanti.