Konsumen.WahanaNews.co | Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, di penghujung tahun ini merupakan momentum agar Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK).
Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
Baca Juga:
Dinas Perindustrian Sumbar Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Mentawai untuk Masyarakat
“RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi.Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini,” jelas Rizal
Terkait kinerja, Rizal E Halim menjelaskan selama tahun 2022, BPKN-RI mencatat 8.126 pengaduan sejak tahun 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 yang didominasi oleh Pengaduan Jasa Keuangan, E-commerce dan Perumahan.
Sedangkan sejak tahun 2005 – 2022 BPKN-RI telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN-RI. [tum]