Konsumen.WahanaNews.co | Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, di penghujung tahun ini merupakan momentum agar Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK).
Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
“RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi.Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini,” jelas Rizal
Terkait kinerja, Rizal E Halim menjelaskan selama tahun 2022, BPKN-RI mencatat 8.126 pengaduan sejak tahun 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 yang didominasi oleh Pengaduan Jasa Keuangan, E-commerce dan Perumahan.
Sedangkan sejak tahun 2005 – 2022 BPKN-RI telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN-RI. [tum]