WahanaNews-Konsumen | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melakukan kunjungan ke pasar tradisional hingga pasar moderen.
Hal tersebut tergabung dalam rangkaian ulang tahunnya ke-22 dengan merencanakan pemberian edukasi berupa kunjungan ke-22 pelaku usaha di pasar modern dan pasar tradisional.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Kunjungan pertama diawali di Jakarta dengan mengunjungi ke pasar modern Indo Grosir Kemayoran dan Transmart Cempaka Putih, pada Jumat (07/07/2023).
Komisioner Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Heru Sutadi, mengatakan tujuan dari dilakukannya program kunjungan ini, difokuskan pada pengecekan kualitas dan kelayakan dari bahan–bahan yang tersedia di pasar tersebut.
“Agar tujuannya adalah memberikan edukasi dan memastikan produk yang dikonsumsi di masyarakat itu produk yang aman, produk yang sehat. Tadi kita datang ke transmart di cempaka putih ini, ya kita lihat produk – produknya seperti apa, jadi misal kita pastikan produk yang kemasan gitu ya, terutama yang kaleng kita pastikan produk – produknya itu tidak melewati masa kadaluarsa.” Ucap Komisioner Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Heru Sutadi dalam keterangannya.
Baca Juga:
Perkokoh Perlindungan Konsumen, BPKN RI Dorong Revisi UUPK
Beliau juga mengapresiasi dengan kemajuan pelaku usaha yang sudah berupaya untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Adapun permasalahan pelaku usaha seperti, stok minyak dan harga beras eceran yang akan menjadi masalah juga bagi masyarakat.
“kita juga mengecek beras harga eceran tertinggi sudah ditampilkan dan juga ada variasi, sehingga masyarakat bisa memilih beras model mana yang mereka beli. Kemudian kita cek juga ketersediaan minyak goreng yang selama ini bermasalah, sulit. Tadi ada beberapa merk yang premium sudah mulai ada lagi sehingga kita harapkan ini enggak menjadi permasalahan lagi di masa mendatang.” Tegas Heru.
Edukasi juga bukan hanya tertuju kepada pelaku usaha namun kepada konsumen.
Heru Sutadi, menekankan “konsumen juga kita harapkan harus cerdas, pastikan produknya itu tidak kadaluarsa, bentuknya tidak berubah atau mungkin warnanya juga tidak berubah.” Tutup Heru Sutadi, sebagai Komisioner Edukasi dan Komunikasi BPKN RI.[zbr]