WahanaNews-BPKN | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menggelar kegiatan “Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen Tahun 2022” pada Selasa (22/12) lalu.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan kinerja yang telah dicapai sepanjang tahun 2022 dan juga isu-isu perlindungan Konsumen selama ini.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyampaikan, pemerintah perlu memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK).
Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
“RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi. Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini,” jelas Rizal dilansir dari laman resmi BPKN.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Terkait kinerja, Rizal E Halim menjelaskan selama tahun 2022, BPKN mencatat 8.126 pengaduan sejak tahun 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 yang didominasi oleh Pengaduan Jasa Keuangan, E-commerce dan Perumahan. Sedangkan sejak tahun 2005 – 2022 BPKN telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN.
“BPKN-RI terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN-RI dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif. Edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya memitigasi berbagai risiko kejahatan,” tegas Rizal.
Dia menambahkan, dengan keterbatasan sumber daya yang ada, kinerja badan harus tetap berjalan secara baik dan meningkat. Program-program yang sudah dilaksanakan seperti kerjasama dengan Lembaga internasional, BPKN Award, dan juga penerimaan Pengaduan yang tetap kami tangani dengan baik, dan dilihat dari sisi kelembagaan BPKN sudah melakukan penetrasi penguatan kelembagaan.
“Percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respons kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai Visi Misi Presiden Joko Widodo," tutup Rizal.[zbr]