Konsumen.WahanaNews.co | Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (TPF BPKN) RI menunjukkan bahwa hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya belum terpenuhi.
Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa kesimpulan itu didapat setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat. Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.
“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.
Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi.
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN Keluhkan Minimnya Keluarga Korban yang Sampaikan Aduan
“Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” ujar Rizal. [tum]