WahanaNews.co | Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
Baca Juga:
Harpelnas 2024, KRT Tohom Purba Dorong Integrasi AI untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Baca Juga:
BPKN Serukan Penguatan Pengendalian Mutu untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko ( ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Perry mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Lantas, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah dengan DP 0 Persen?
Mari kita simulasikan pembiayaan untuk rumah subsidi yang harganya tidak naik, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020.
Khusus di Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ul, harga jual rumah subsidi dipatok sebesar Rp 168 juta.
Redaksi mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 5 persen selama masa tenor KPR yang dihitung mulai dari 5 tahun, hingga maksimal 20 tahun.
Jika konsumen memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000.
Angka ini di luarBiaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dariAppraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakupAkte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 16.260.000.
Lalu, untuk tenor selama 10 tahun dengan ketentuan yang sama, konsumen harus membayar angsuran sebesar Rp 2.100.000 per bulannya.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.860.000.
Jika Anda memilih tenor selama 15 tahun, maka cicilan yang harus Anda bayarkan dengan harga rumah subsidi sebesar itu jadi Rp 1.633.300 setiap bulan.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.393.300.
Sementara untuk tenor selama 20 tahun, maka Anda harus mencicil sebesar Rp 1.400.000 setiap bulannya.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.160.000. [as]