Konsumen.WahanaNews.co | Rizal Edy Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengeluhkan minimnya aduan keluarga korban gagal ginjal akut. Padahal, menurutnya, posko pengaduan BPKN telah dibuka sejak 4 November 2022.
“Kami di posko yang mengadu 8 (orang) ya, jadi enggak banyak, tapi kami coba jemput bola ada 12-13 orang,” ujar Rizal dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022). Rizal lantas memaparkan penyebab minimnya aduan masyarakat itu.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Pertama, menurutnya, tidak semua keluarga korban bersedia memberikan pengaduan karena suasana duka.
“Mereka masih berkabung, dan juga kita wawancara keluarga dalam suasana berkabung, (harus memakai pendekatan) kekerabatan. Kita enggak bisa tanya secara teknis, agak susah,” kata Rizal.
Kedua, keluarga korban gagal ginjal akut memiliki keraguan dan ketakutan untuk melaporkan. Rizal lantas memastikan bahwa BPKN menjamin keamanan, dan kerahasiaan identitas pelapor.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
“Tidak usah khawatir, dan takut karena tim pencari fakta yang dibentuk BPKN juga ada perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta para keluarga atau kerabat korban penyakit gagal ginjal akut bisa menyampaikan aduannya pada BPKN.
Selain bertempat di Kantor BPKN, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, aduan bisa disampaikan pada semua kanal media sosial BPKN.
Lebih lanjut, Rizal berharap BPKN dapat membantu keluarga korban gagal ginjal akut memperjuangkan haknya. Tak hanya itu, keterangan keluarga korban juga diperlukan agar BPKN dapat membantu pengungkapan perkara, dan mendesak pihak-pihak yang lalai untuk bertanggung jawab. Ia menegaskan perkara ini harus dituntaskan, karena satu nyawa begitu berarti untuk diselamatkan.
“Satu (kasus) saja terlalu mahal buat kita kehilangan anak. Waktu ke waktu, satu menit, kata Menkes, sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa,” kata Rizal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 November 2022, jumlah gagal ginjal akut pada anak mencapai 324 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 anak tercatat meninggal dunia. Kasus ini diduga karena cemaran etilen glikol (EG), dan diatilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirup anak.
Akibatnya anak-anak yang mengkonsumsinya mengalami gagal ginjal akut dan harus dirawat hingga meninggal dunia.
Saat ini, sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua korporasi Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries. [tum]