Konsumen.WahanaNews.co | Soal masalah kepemilikan perumahan atau apartemen seolah tak pernah tuntas, terutama di proyek Meikarta.
Konsumen protes karena tak kunjung mendapatkan unit properti yang sudah dijanjikan oleh pengembang.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama mencatat sudah 1.500 unit lebih dalam enam tower di distrik 1 Meikarta telah diserahterimakan kepada konsumen. Sebanyak 800 penghuni di antaranya telah aktif tinggal di Meikarta. Meikarta menargetkan 3.100 unit dalam delapan tower di 2022 akan diserahterimakan ke konsumen.
Kendati begitu, masih ada konsumen menuntut untuk pengembalian uang karena tidak adanya kepastian penyerah terimaan unit walaupun mereka sudah melakukan pembayaran sejak tahun 2017.
Pemerintah memberikan rekomendasi kepada para konsumen untuk segera mengadukan hal tersebut kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Kepala BPKN, Rizal E Halim mengatakan, pengaduan pada kasus Meikarta sudah ada pada tahun 2018-2019, di mana sekitar 19 orang melakukan pengaduan kepada pihaknya.
BPKN memberikan tiga pilihan kepada 19 orang tersebut, yakni pertama konsumen direlokasi ke lahan yang clear, kedua kalau mereka tidak mau direlokasikan makan akan dikembalikan uangnya namun unitnya akan dijual ke pasar sekunder. Selanjutnya atau ketiga, apabila konsumen tidak mau pada dua pilihan tersebut maka akan dikembalikan DP-nya.
"Hingga saat ini kita belum menerima pengaduan mengenai Meikarta, tetapi saya beberapa kali diskusi ditanyakan yang paling penting adalah kita harus tahu bahwa Meikarta ini pengembanganya sudah ada putusan PKPU Tahun 2020 Desember dengan putusan nomor 328," ujar Rizal dalam acara 'Catat Akhr Tahun Perlindungan Konsumen Tahun 2022 BPKN' Jakarta, Rabu (21/12).
Tugas BPKN
Dikutip dari laman resmi BPKN, salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha, dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN dibentuk sebagai upaya merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Jika anda ingi melakukan pengaduan secara online anda dapat menggunakan whatsapp 08153153153, email [email protected], website www.bpkn.go.id dan sosial media BPKN atau melakukan pengaduan langsung ke kantor BPKN di Jalan Jambu no 32. RT5/2 Gondangdia, Menteng Jakarta. [tum]