Konsumen.WahanaNews.co | Kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor terjerat pinjaman online(pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah mendapat perhatian serius Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector.
Mereka ditagih untuksegera melunasi utang-utangnya ke pinjol seperti kena “Jebakan Batman”.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Menurut Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, dengan banyaknya insiden pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan system perlindungan konsumen dengan membuat aturan lebih rinci untuk kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending.
Dijelaskan Rizal, para Mahasiswa atau Mahasiswi dan konsumen pada umumnya memilih Pinjaman online sebagai alternatif kebutuhan masyarakat dikarenakan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkannya dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online," jelas Rizal.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yangkemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol."
Pinjaman online (Pinjol) sendiri merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Berbagai permasalahanpun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P Lending dan literasi konsumen yang rendah.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan P2P Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuanga.
"Dan BPKN RI juga akan selalu siap menerima pengaduan masyarakat bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," tutup Rizal. [tum]