WahanaKonsumen.com | Vaksin Sinovac kini bisa diberikan kepada anak usia 6-11 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin merk tersebut.
Vaksin Sinovac ini dinilai aman untuk diberikan pada kelompok usia tersebut.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
"Jadi hasil uji klinis anak ini tentunya lebih kepada aspek keamanan dan aspek dari imunogenitasnya. Imunogenitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Kalau efikasi, mengikuti yang ada yang selama ini kita dapatkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Terkait aturan pemberian dan skriningnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi detail untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini. Menurutnya, hanya ada sedikit kontraindikasi vaksinasi Corona pada anak.
"Nanti kita akan mengeluarkan secara detail rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun," kata dr Piprim dalam siaran pers daring Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
"Tapi pada prinsipnya, amat sedikit ada yang mengalami kontraindikasi. Jadi, sebagian besar anak saya harapkan bisa menerima vaksin ini," sambungnya.
Namun, dr Piprim juga mengungkapkan beberapa kondisi anak yang tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19 ini.
"Pada kondisi-kondisi tertentu seperti yang immunocompromised, atau anak-anak yang sedang sakit berat, sedang menderita keganasan, sesak, gagal jantung, tentu tidak bisa (divaksinasi)," pungkasnya. [Ass]