Konsumen.Net| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga:
Pelita Air Pesan Pesawat Airbus A320
OJK mengungkapkan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan demikian, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Baca Juga:
Inilah 'Ahli Waris' Dan Aturan 'Bagi Waris' Sesuai Hukum Islam
Kemudian, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menuntaskan hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.