WahanaTravel.com | Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang melarang minimarket atau toko berjualan rokok secara terang-terangan.
Peraturan lewat “Seruan Gubernur” tersebut kurang tepat dan tidak beralasan kuat, karena rokok yang dijual di toko maupun minimarket sejatinya bukan barang ilegal, lantaran peredarannya sudah diizinkan dengan pengenaan cukai.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
"Semua sudah ada aturan dagang dan kami patuh, termasuk kewajiban membayar pajak," ujar Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, dikutip dari pernyataannya, Rabu (22/9/2021).
Ia pun menyayangkan, karena secara tiba-tiba aturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi kepada dunia usaha, dan tentu akan menambah beban kepada industri.
Apalagi, kondisi perekonomian belum benar-benar pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Di samping itu, penempatan penjualan rokok sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen di bawah usia 18 tahun.
"Aturan ini jelas sangat berlebihan (lebay), dan nggak jelas," tandas dia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menandaskan, aturan dari pemerintah pusat dan daerah sudah sangat ketat, baik dari hulu hingga hilir.