WahanaKonsumen.com | Bank Indonesia (BI) bakal merealisasi penurunan yang saat ini Rp 6.500 menjadi maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Penurunan tersebut terjadi karena BI bakal mulai mengimplementasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021 mendatang.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast itu bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.
Diberitakan, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.
Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Daftar Bank yang Terapkan BI Fast
Seperti dijelaskan sebelumnya, dengan menggunakan BI Fast, maka biaya transfer antar bank jadi lebih murah.
Berikut adalah daftar bank yang bakal menerapkan BI Fast sehingga maksimal tarif per transaksi:
Tahap I
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank HSBC Indonesia
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank OCBC NISP
- Bank Tabungan Negara UUS
- Bank Permata UUS
- Bank CIMB Niaga UUS
- Bank Danamon Indonesia UUS
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Bank Citibank NA
- Bank Woori Saudara Indonesia.
Tahap II
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank Harda Internasional
- Bank Maspion
- Bank KEB Hana Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
- Bank Ina Perdana
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Nationalnobu
- Bank Jatim UUS
- Bank Mestika Dharma
- Bank Jatim
- Bank Multiarta Sentosa
- Bank Ganesha
- Bank OCBC NISP UUS
- Bank Digital BCA
- Bank Sinarmas UUS
- Bank Jateng UUS
- Bank Jateng
- Standard Chartered Bank
- BPD Bali
- Bank Papua
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). (Ass)