WahanaKonsumen.com | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan modus pelanggaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Luhut mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran.
Baca Juga:
Jaya Suprana: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?
"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh. Ini perlu diwaspadai karena kita jangan bohongi diri kita sendiri," katanya, dikutip Senin (25/10/2021).
Hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan sebanyak 121,3 juta kali.
Pemerintah menekankan PeduliLindungi menjadi salah satu alat untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas dan harus terus masif dipromosikan serta digunakan.
Baca Juga:
Warga Minta Kompensasi Sampah, Pemkot Serang Bayar Rp 2,5 Miliar
Selain pelanggaran PeduliLindungi, Luhut juga mengungkapkan, masih ada pelanggaran soal penyesuaian level di sejumlah wilayah.
Salah satu contohnya, masih ada bar dan klub malam yang beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang ada.
Di beberapa bar, bahkan para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk meminimalisasi kemungkinan terekspos media.