WahanaKonsumen.com | Para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam untuk perjalananan minimal 250 Km.
Hal ini diungkapkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub).
Baca Juga:
Ragam Cara Untuk Sadap WhatsApp Tanpa Instal Aplikasi, Ini dia!
SE ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan melalui SE 90/2021, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca Juga:
Begini Cara Dapatkan Subsidi Listrik November 2021
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/10/2021).
Budi menyebut bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ucapnya.