WahanaKonsumen.com | PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap terhadap PT Terbit Financial Technology (TFT).
Langkah hukum tersebut diambil lantaran perebutan merek dagang GoTo yang diklaim lebih dulu dimiliki oleh TFT.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Nyatanya, merek tersebut lebih diketahui masyarakat ketika Gojek dan Tokopedia mengumumkan merger pada Mei 2021.
"Langkah hukum tersebut yang pertama, kita akan melakukan gugat balik. Kedua, kita akan melakukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya mereka sudah dapatkan namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia," ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Rabu (10/11/2021).
Gugatan balik tersebut telah didaftarkan oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Menurut Juniver, gugatan ini dilakukan karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.
"Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan peluang," kata dia.
Atas laporan TFT ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021, Juniver memastikan kliennya siap memberikan keterangan terhadap Kepolisian.
Saat ini saja, GoTo Group telah mengurus kepatenan merek GoTo di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
Juniver menyebut, baru tiga kelas yang dikantongi Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dari 21 jenis yang diajukan untuk merek tersebut, yaitu untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.
"Yang berlangsung saat ini, Gojek dan Tokopedia siap menjelaskan kepada aparat atau kepada siapapun bahwa GoTo juga sudah memiliki hak-hak yang terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kita sudah mengantongi 3 jenis, yang sedang berproses 18," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Loemau, sebelumnya mengatakan, kliennya telah melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ungkap Alfons.
Alfons mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produknya.
PT Terbit Financial Technology, kata dia, memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.[ass]