WahanaAdvokat.com | PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap terhadap PT Terbit Financial Technology (TFT).
Langkah hukum tersebut diambil lantaran perebutan merek dagang GoTo yang diklaim lebih dulu dimiliki oleh TFT.
Baca Juga:
Naik 18%, Harga Saham GoTo Tembus 400 Rupiah
Nyatanya, merek tersebut lebih diketahui masyarakat ketika Gojek dan Tokopedia mengumumkan merger pada Mei 2021.
"Langkah hukum tersebut yang pertama, kita akan melakukan gugat balik. Kedua, kita akan melakukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya mereka sudah dapatkan namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia," ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Rabu (10/11/2021).
Gugatan balik tersebut telah didaftarkan oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sengketa GoTo, Gojek dan Tokopedia Gugat Balik PT TFT
Menurut Juniver, gugatan ini dilakukan karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.
"Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan peluang," kata dia.
Atas laporan TFT ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021, Juniver memastikan kliennya siap memberikan keterangan terhadap Kepolisian.