Lebih lanjut, Muammar mengatakan aktivitas mengemis meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, menurutnya, para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya.
Muammar menyebut anak-anak tersebut diduga sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga:
Dibadrol Mulai dari Rp190 Jutaan, Ini Penampakan Daihatsu All New Xenia
"Kami juga akan berupaya untuk bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak," kata Muammar.
Larangan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun, aturan tersebut tak berjalan maksimal. Oleh karena itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung Pemkot Makassar. [Ass]