WahanaKonsumen.com | Sejumlah organisasi penyiaran menyampaikan penolakan pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Mereka yang menolak adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
Menggabungkan diri sebagai Asosiasi Penyiaran, seluruh organisasi di atas menilai hasil revisi P3SPS itu cacat prosedur dan tidak menyelesaikan masalah utama dunia penyiaran saat ini.
"(Pandemi) Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih," bunyi Pernyataan Bersama Asosiasi Penyiaran, Senin (8/11/2021).
Kondis terssebut semakin terasa berat, mengingat hingga detik ini belum ada regulasi yang mampu menciptakan lingkungan industri penyiaran yang adil bagi seluruh media.
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
"Di mana persaingan tidak hanya antara Lembaga Penyiaran saja, namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya," ujarnya.
Menurut Asosiasi Penyiaran, sebagian besar dari media baru berbasis internet itu merupakan perusahaan asing yang cenderung tak tunduk dengan regulasi dalam negeri, baik dalam pengawasan konten maupun aturan pajak.
Sedangkan, jika mengacu Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI yang berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat semestinya memperhatikan kepetingan-kepentingan itu.
Dengan kata lain, sesuai Pasal 8 ayat 2 huruf b, usulan P3SPS harusnya diterima oleh KPI dari masyarakat atau dalam hal ini Asosiasi Penyiaran sepatutnya juga dilibatkan.
"(Namun) Asosiasi Penyiaran (nyatanya) tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," tulis Asosiasi Penyiaran secara tegas dalam keterangan persnya.
Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 3 huruf c, KPI pun disebutkan mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," terang Asosiasi Penyiaran.
Lebih lanjut, Asosiasi Penyiaran juga meminta KPI untuk mendesak DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Mengingat, saat ini sebagian besar lembaga penyiaran tengah mempersiapkan dan menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) dari pemerintah dijadwalkan mulai April hingga November 2022.
Dengan direvisinya undang-undang tersebut, maka iklim persaingan usaha antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan new media dapat berjalan dengan lebih adil. [Ass]