Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menilai masih ada yang luput dari pengawasan yakni soal penerbitan SIM.
Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan atau penegakan hukum, sehingga YLKI mengusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Kemendag Klarifikasi Tokopedia Terkait Aduan Konsumen, Tekankan Perlindungan di Era Digital
"Akan tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya," ujarnya. [tum]