Forwamki.id | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian/Lembaga memperketat seleksi pegawai negeri sipil (PNS), agar tak disusupi paham-paham radikalisme dan terorisme.
BNPT berkaca pada penangkapan tersangka terorisme berinisial DRS yang merupakan PNS berprofesi kepala sekolah di salah satu SDN di Lampung. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Termasuk melakukan screening lebih ketat lagi dalam rekrutmen PNS dan pejabat-pejabat negara ataupun pemerintahan," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Kamis (4/11).
Nurwakhid berharap kementerian ataupun lembaga dapat lebih mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan BNPT untuk mencegah penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian lembaga terkait maupun pemda serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas di dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," jelasnya.
Menurut dia, penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Dia menyebut teroris biasanya menganggap bahwa gaji sebagai seorang PNS adalah 'fai' atau harta rampasan dalam perang.
"Kalau dia menganggap negara ini kafir kan harusnya keluar (dari lembaga negara). Tetapi kenapa harus tetap di situ. Itu modus juga karena menganggap mereka butuh pembiayaan, butuh hidup dan men-support pembiayaan kegiatan radikalisme," jelasnya.