Forwamki.id | Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Sehingga, memungkinkan untuk para peserta JHT bisa membeli rumah, bahkan dengan bunga kompetitif dengan bunga yang terjangkau. Ini menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Pembayaran akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini, akan semakin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.
Anggoro menegaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 1 tahun.
Selan itu, harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.