Forwamki.id | BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan.
Meski demikian diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS". Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.
Melansir detikcom, berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.