2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-58, BPJS Kesehatan Jakarta Timur Gelar Donor Darah Bersama PMI
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Baca Juga:
Dari Gerak Jalan hingga Penghargaan, Hari Koperasi ke-79 di Sumedang Berlangsung Meriah
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri