"Ke depannya, kita akan pertajam lagi lewat monitoring report. Jadi, tak perlu takut untuk melapor jika mengalami penagihan yang merugikan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
Pemerintah Juga Minta Korban Berani Lapor ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau kepada para korban pinjol agar tidak ragu untuk lapor polisi. Mahfud memastikan semua korban akan mendapatkan perlindungan baik dari polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan. Pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Semua disediakan sebagai instrumen dari undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
Menko Polhukam Mahfud MD memeberikan keterangan mengenai pinjol ilegal, Selasa (19/10). Foto: Kemenkopolhukam
Dia juga memastikan pemerintah akan memberantas habis praktik pinjaman online alias pinjol ilegal. Pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut.
Menurutnya, penindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menyelematkan rakyat dari praktik pemerasan maupun ancaman. Selain itu, Mahfud mengatakan tersangka pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE pasal 27, 29, 32. [jfw]