Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5%. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1%.
Besaran pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif di atas dengan dasar pengenaan pajak (DPP). DPP sendiri sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Berikut Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
Contohnya ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di dalamnya sudah ditentukan DPP masing-masing kendaraan yang beredar di Indonesia.
Ambil contoh Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2021. Mobil tersebut memiliki DPP Rp 124.950.000 seperti tertera dalam lampiran Permendagri No. 40 Tahun 2021. Jika kamu membeli mobil bekas Toyota Agya Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2021 dengan dasar pengenaan pajak Rp 124.950.000, maka bea balik nama (BBN) 2-nya adalah 1% dari Rp 124.950.000. [JP]