Dyah menambahkan, amanat peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hadir sebagai narasumber dari Kementerian PAN RB, Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), PT Akusara Gautama Solution, Bidang Bimbingan dan Verifikasi Mutu, Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, serta Balai Sertifikasi.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemeriksaan Ulang BBM Pertamina, Publik Harus Tahu Kualitasnya
FKP dihadiri sekitar 215 peserta secara hibrida yang berasal dari perwakilan asosiasi, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan, serta unit Eselon II di lingkungan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan juga penandatanganan Berita Acara FKP yang diwakili para pemangku kepentingan pelayanan dari Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, GAPKINDO, Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PT Sucofindo, PT Signify Commercial Indonesia, serta PT Meroke Tetap Jaya. [JP]