Sedangkan produk pertambangan yang masih mengalami penurunan harga sebagaimana periode sebelumnya yaitu konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 74,40/WE atau turun sebesar 8,63%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 38,02/WE atau turun sebesar 8,63%; konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 820,50/WE atau turun sebesar 5,98%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 44,43/WE atau turun sebesar 8,63%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 440,00/WE atau turun sebesar 1,93%; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-
rata USD 1.331,85/WE atau turun sebesar 1,61%.
Sementara itu, komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE masih tetap tidak mengalami perubahan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2022 ini dilakukan sebagaimana mekanisme pada periode sebelumnya, yaitu dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Perhitungannya dilakukan berdasarkan data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Desember 2022 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2700/2. [JP]