Tersangka HH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Selasa (24/4/2022) untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang berinisial, JFR, PWN, HSW, HH, hingga LDS atas dugaan kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur tersebut.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Kasus yang menjerat kelima orang tersebut berkaitan dengan korupsi lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. [JP]