Forwamki.id | Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mengingatkan pentingnya peningkatan mutu layanan rumah sakit dan perlindungan keselamatan pasien melalui akreditasi rumah sakit.
"Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini benar-benar penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider," kata Ketua Umum LAM-KPRS Andi Wahyuningsih di Jakarta, Minggu (21/11).
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Ia mengatakan akreditasi rumah sakit juga penting guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan rumah sakit di Indonesia. Dengan demikian mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan.
"Kenapa penting? Karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia," kata dia.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
Wahyuningsih menyebut dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh penjuru Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2023 seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.
"Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," kata dia.
Menurut Wahyuningsih, dengan tantangan global yang semakin kompleks, maka standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit tingkat Internasional.