Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut. Jika rumah sakit tersebut memiliki akreditasi yang baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasan pasien pun akan semakin meningkat," kata dia.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Di sisi lain, RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.
"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga sumber daya manusianya, kompetensi dokter spesialis, ada gak izin praktiknya, ada gak fasilitas kesehatannya, bagaimana pengelolaan manajemennya, apakah berpihak ke masyarakat atau tidak," ujarnya.
LAM-KPRS merupakan lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit dan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
LAM-KPRS sendiri didirikan oleh para pakar perumahsakitan dan pakar pendidikan kedokteran serta pendidikan tenaga kesehatan lainnya yang terpanggil membantu pemerintah untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (JP)