"Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum," jelas dia.
Cahyo juga menerangkan kronologi eks narapidana yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Kelas II A Yogyakarta pada 12 April 2021 langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (m
Baca Juga:
574 WBP Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H, 12 Orang Langsung Bebas
Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, kata dia, meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni sampai Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19.
Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.
Ia menuturkan Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga:
568 Warga Binaan Lapas Sibolga Raih Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas!
"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkap Cahyo.
Ia mengatakan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana atau tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Output" dari kegiatan pembinaan tersebut, kata Cahyo, yakni adanya perubahan sikap atau perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana atau tahanan yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.