Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan bantuan dan layanan rumah swadaya untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.
“Kami juga ingin mendorong semangat gotong-royong antar warga dalam pembangunan rumah melalui Program BSPS ini. Dana BSPS ini hanyalah stimulan saja bagi masyarakat dan kami harap pemerintah daerah serta stakeholder perumahan lainnya juga bisa ikut meningkatkan kualitas rumah melalui dana CSR yang dimiliki,” tambah Iwan.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Sementara itu, Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan K.M Arsyad menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2022, ditetapkan bahwa besaran nilai BSPS terbagi menjadi tiga.
Pertama, lokasi regular di luar Papua dan Papua Barat senilai Rp20 juta. Dengan alokasi untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Kedua, untuk lokasi khusus kawasan datar di perkotaan dan pedesaan Provinsi Papua dan Papua Barat, nilainya sebesar Rp23,5 juta. Dengan alokasi pembelian bahan bangunan sebesar Rp 18,5 juta dan Rp5 juta untuk upah pekerja.
Baca Juga:
Ketua Komisi I DPRD Fakfak: Pupuk Kaltim Beroperasi dapat Menekan Angka Pengangguran
Ketiga, untuk lokasi penyaluran BSPS khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan papua Barat senilai Rp40 juta. Dengan rincian Rp35 juta untuk pembelian bahan bangunan, serta Rp5 juta untuk upah pekerja. Adapun acuan perhitungan upah pekerja dalam PKT BSPS berkisar mulai dari Rp80.000 hingga Rp112.000.
“Tahun ini kami menargetkan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 186.172 unit, termasuk di dalamnya untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim sebanyak 55.750 unit sebagai tindak lanjut dari INPRES No.4 Tahun 2022. Dengan total anggaran Rp4,016 Triliun,” tutup Arsyad. [JP]