"Ada dua orang pelaku yakni F dan SF dalam penyekapan itu," tukasnya.
“SF ini mengancam dengan kata-kata pembunuhan, mutilasi kalau tidak bisa bayar. Alhamdulilah, berkat bantuan polisi bisa bebas, tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma,” ucapnya lirih.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Sulistyawati pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Resort Metro Tangerang Kota dengan Nomor : TBL/B/59/I/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022 yang beralamat di Jalan Daan Mogot No 52 Kota Tangerang.
“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” katanya. [JP]