Forwamki.id | Pengawas dari Komisi Yudisial (KY) akan hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.
Pengawas itu adalah Zamroni selaku asisten penerimaan laporan masyarakat KY. Zamroni mengungkapkan, kehadirannya untuk memastikan sidang berjalan sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
"Kami sebenarnya mulai kemarin mau mantau, tapi karena terkendala administrasi maka baru bisa melakukan hari ini. Tujuan kami ya cuma memastikan saja bahwa persidangan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zamroni seusai sidang.
Kali ini, jaksa menghadirkan satu orang saksi bernama Sutiono, anggota Polda Jatim yang ikut membantu pengamanan resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji yang terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dalam keterangannya, Sutiono menuturkan mendapat perintah mengamankan resepsi pernikahan dari Kombes Achmad Yani yang merupakan besan Angin.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Perintah itu ia terima secara lisan dari Yani melalui sambungan telepon tanpa melalui nota dinas resmi.
Mendapat perintah itu, Sutiono kemudian mengajak sejumlah anggota lainnya termasuk dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Sama seperti Sutiono, anggota yang diminta bantuan pengamanan juga tanpa nota dinas resmi.